FILSAFAT BUDAYA “KRIWIKAN DADI GROJOGAN” SUATU LANGKAH USAHA MEMBANGUN TEORI HUKUM KOMPREHENSIF (COMPREHENSIVE LEGAL THEORY)
Abstract
ABSTRAK
Filsafat merupakan cabang ilmu tertinggi, terkait dengan pertanyaan atas suatu hakekat, dari obyek yang menjadi bahasan atau kajian, dalam rangka menjawab suatu peristiwa kongkrit, yang terjadi di masyarakat, sebagai akibat, dari terjadinya interaksi sosial.
Sumber filsafat dapat digali dari berbagai sumber, antara lain, dalam kajian ini, penulis mengangkat atau menggali, kalimat atau istilah, atau ungkapan, dalam bahasa Jawa, "kriwikan dadi grojogan".
Dalam gagasan ini penulis mencoba, mendorong atas ungkapan tersebut, dikaitkan dengan hukum, dalam kaitannya dengan kebijakan hukum, yang sering dilakukan oleh penguasa, dalam suatu peristiwa kongkrit.
Lebih jauh, ungkapan "kriwikan dadi grojogan", dalam Perspektif Filsafat Hukum, dapat di implimentasikan, sebagai peringatan bahwa, penguasa publik, lebih-lebih pada fungsi kekuasaan, eksekutif-yudikatuf-legislatif, jangan sampai bertindak ceroboh, haruslah berhati-hati, jangan meremehkan, menganggap kecil, atas sesuatu permasalahan yang timbul, sebagai akibat, dari praktek penyelenggaraan, hidup dan kehidupan, dalam berbangsa dan bernegara, sehingga menimbulkan kerugian yang lebih besar (merugikan kepentingan umum).
Penelitian ini pada akhirnya, menggagas, atau mendorong, munculnya teori baru, dengan mengangkat, budaya sehari-hari, dalam ungkapan, "kriwikan dadi grojogan", dalam konsep teori hukum, komprehensip legal teori, sebagaimana diuraikan secara menyeluruh dalam pandangan penulis, dengan mengangkat, Peristiwa Budaya Jawa dalam Perspektif Filsafat Hukum.
ABSTRACT
Philosophy is the highest branch of science, related to the question of the nature of the object being discussed or studied, in order to answer a concrete event, which occurs in society, as a result of social interaction.
Sources of philosophy can be extracted from various sources, among others, in this study, the author raises or explores, sentences or terms, or expressions, in Javanese, "kriwikan dadi grojogan".
In this idea, the writer tries, pushes on the expression, is associated with the law, in relation to legal policy, which is often carried out by the authorities, in a concrete event.
Furthermore, the expression "kriwikan dadi grojogan", in the Philosophy of Law Perspective, can be implemented as a warning that public authorities, especially in the functions of power, executive-judicate-legislative, should not act recklessly, must be careful, do not underestimate, underestimate, for a problem that arises, as a result, of the practice of organizing, living and living, in the nation and state, thereby causing greater losses (harming the public interest).
This research in the end, initiated, or encouraged, the emergence of a new theory, by elevating, everyday culture, in the expression, "kriwikan dadi grojogan", in the concept of legal theory, a comprehensive legal theory, as described thoroughly in the author's view, by raising , Javanese Cultural Events in the Perspective of Legal Philosophy.