ASPEK HUKUM TINDAK KEKERASAN TERHADAP PESERTA DIDIK OLEH PENDIDIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM

  • Kriswanto Universitas Mathla'ul Anwar
Keywords: Kekerasan Peserta Didik, Hukum Pidana, Hukum Pidana Islam.

Abstract

ABSTRAK

 

Child Abuse seringkali diidentikan dengan kekerasan yang tampak seperti kekerasan fisikal dan kekerasan seksual, padahal kekerasan yang bersifat psikis dan sosial juga dapat membawa dampak buruk yang bersifat permanen terhadap anak. Fenomena kekerasan saat ini telah mewarnai hampir seluruh aspek kehidupan sosial, baik dalam bidang politik, budaya, bahkan hingga pendidikan Kekerasan di dunia pendidikan bukanlah sebuah fenomena tanpa sebab. Kekerasan di sekolah sering dilegetimasi dengan alasan “menegakkan disiplin” di kalangan siswa atau mahasiswa.

Berdasarkan latar belakang permasalahan tersebut maka persoalan yang dapat diidentifikasi adalah Bagaimanakah aspek hukum kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik dalam perpektif hukum pidana? serta Bagaimanakah aspek hukum kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik perspektif hukum pidana islam?

Metode penelitian yang digunakan dalam Penelitian ini adalah deskriptif analitis, jens data yang digunakan meliputi data sekunder.

Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa dalam perspektif hukum pidana Indonesia ada beberapa pemikiran dari para pakar hukum pidana yang berkenaan dengan hak mendidik orang tua dan wali terhadap anaknya, hak mendidik guru, dosen, dan guru mengaji terhadap murid atau siswanya diantaranya yaitu Andi Zainal Abidin Farid, memasukkan hak mendidik orang tua atau walinya, guru sebagai alasan pengecualian pidana di luar KUHP. Dikatakan bahwa Orang tua, para guru, dan orang-orang yang bertugas mendidik, “dalam batas tertentu” berhak merampas kebebasan anak-anak yang belum dewasa, misalnya memaksa tidak boleh keluar kamar, menyuruh tinggal di kelas sesudah jam pelajaran lewat, atau menyuruh datang kembali ke sekolah pada sore hari.

Dalam perpektif hukum pidana Islam bahwa kekerasan yang dilakukan oleh pendidik terhadap peserta didik merupakan bentuk implementasi dari Konsep Ta’dib (Ta’lim, Tadris dan Tarbiyyah) yang telah sesuai dengan kaidah hokum islam dan syara sebagai prinsip dalam dijalankan dalam proses belajar mengajar di sekolah. Hal tersebut berseuaian dengan alasan penghapus pidana dalam hukum pidana Indonesia.

 

 

ABSTRACT

 

Child abuse is often identified with violence that looks like physical violence and sexual violence, even though psychological and social violence can also have a permanent bad impact on children. The phenomenon of violence today has colored almost all aspects of social life, both in the fields of politics, culture, and even education. Violence in education is not a phenomenon without a cause. Violence in schools is often legitimized on the grounds of “enforcing discipline” among students or students.

Based on the background of the problem, the problem that can be identified is How are the legal aspects of violence committed by educators against students in the perspective of criminal law? and How are the legal aspects of violence committed by educators against students from the perspective of Islamic criminal law?

The research method used in this study is descriptive analytical, the types of data used include secondary data.

Based on the results of this study, it was found that in the perspective of Indonesian criminal law there are several thoughts from criminal law experts regarding the right to educate parents and guardians of their children, the right to educate teachers, lecturers, and teachers of the Koran against their students or students including Andi Zainal Abidin Farid included the right to educate parents or guardians, teachers as a reason for criminal exceptions outside the Criminal Code. It is said that parents, teachers, and people in charge of educating have the right "to a certain extent" to deprive minors of their freedom, for example, forcing them not to leave the room, telling them to stay in class after class time is over, or telling them to come. back to school in the afternoon.

In the perspective of Islamic criminal law that violence perpetrated by educators against students is a form of implementation of the Ta'dib Concept (Ta'lim, Tadris and Tarbiyyah) which is in accordance with Islamic law and syara principles as a principle in carrying out the teaching and learning process in schools. . This is in accordance with the reasons for the abolition of crimes in Indonesian criminal law.

 

Published
2022-04-08