TINDAK PIDANA UMUM DAN KHUSUS DALAM ASAS DAN TEORI SERTA DOKTRIN HUKUM PIDANA
Keywords:
TINDAK PIDANA UMUM DAN KHUSUS, DOKTRIN HUKUM PIDANA
Abstract
ukum mengatur seluruh bidang kehidupan. Hukum mengatur seseorang sejak masih di dalam kandungan sampai masuk ke dalam liang lahat. Oleh karena itu, tidaklah mungkin merumuskan hukum dalam suatu definisi yang singkat, padat, dan jelas.