FINANCIAL TECHNOLOGY DALAM INOVASI TRANSAKSI JASA KEUANGAN SYARIAH

  • Endang Madali Universitas Mathla'ul Anwar
Keywords: Financial Technology, akad, bisnis, syariah, dan kaidah fikih

Abstract

Financial Technology (Fintech) merupakan sebuah kontraksi antara “keuangan” dan “teknologi”, di mana suatu perusahaan harus menyediakan layanan keuangan melalui penggabungan teknologi. Sehingga teknologi keuangan bisnis yang bertujuan menyediakan jasa keuangan dengan memanfaatkan perangkat lunak dan teknologi modern. Dalam konsep hukum Islam, bahwa suatu peristiwa hukum mengenai interaksi jual-beli atau bermuamalat harus dikembalikan pada akad (îjâb dan qâbûl), yakni yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, serta tidak melanggar kaidah-kaidah fikih (al-qawâ’id al-fiqhiyyah) yang berlaku.
Dengan demikian, pelaksanaan transaksi Finance Technology (Fintech) harus lebih mengedepankan akad bisnis syariah yang sesuai dengan rukun dan syaratnya.

Published
2023-07-30