OPTIMALISASI PIDANA MATI PADA SISTEM PIDANA NASIONAL

  • Firman Adi Candra Universitas Mathla'ul Anwar
Keywords: hak asasi manusia, pidana mati, optimalisasi pidana mati

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak yang dimiliki secara hakiki oleh setiap manusia adalah hak hidup (the right to life). Hak ini pula yang secara tegas
tercantum dalam Deklarasi Internasioanal Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Right). Dan bagaimana dengan Pidana Mati yang masih berlaku dan diterapakan di sistem hukum pidana nasional. Pada pasal 98 KUHP baru Indonesia atau Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana menegaskan bahwa “pidana mati secara alternatif dijatuhkan sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat”. Pertimbangan-pertimbangan yang harus dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 Undang Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, antara lain : Tidak dilaksanakannya pidana mati dimuka umum, penundaan eksekusi bagi wanita hamil atau orang yang sakit jiwa, tidak dilaksanakan pidana mati sebelum adanya penolakan Grasi dari Presiden. Sedangkan penundaan pelaksanaan pidana mati atau pidana mati bersayarat, yaitu apabila dalam masa percobaan selama sepuluh tahun terpidana menunjukan sikap terpuji, pidana mati itu dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau penjara sementara waktu

Published
2023-07-28