MENGADOPSI GAGASAN NORMATIF PENGERTIAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM PERATURAN PRESIDEN NO. 18 TAHUN 2011 DARI TEKS ALBAQARAH AYAT 30
Abstract
Terminologi sumber daya manusia di dalam Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2011 yang menjadi bagian tugas Komisi Kejaksaan RI dalam hal melakukan pemantauan dan penilaian tidak ditemukan definisinya secara tegas baik di dalam peraturan perundang-undangan, lebih-lebih di Peraturan Presiden itu sendiri.. Padahal, sumber daya manusia merupakan kata kunci dari tinggi rendahnya kualitas kinerja pegawai khususnya di lingkungan Kejaksaan. Penelitian ini oleh karena itu dilakukan untuk mendalami makna sumber daya manusia berdasarkan teks yang terdapat di sejumlah peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan konteks yang terhubung dengan konsep-konsep sumber daya manusia. Dalam hal berdasarkan konteks,ditemukan makna di balik sumber daya manusia pada surat Albaqarah ayat 30 yang di dalamnya menjelaskan tentang hakikat penciptaan manusia dan kedudukannya untuk menjalankan peran sebagai khalifah di muka bumi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hermeneutika. Temuan dari penelitian ini berisi tentang teks
Albaqarah ayat 30 yang secara transendental menjadi pedoman untuk mengarahkan manusia berkontemplasi tentang kedudukannya di muka bumi sebagai makhluk yang dikarunia akal pikiran. Sebagai rekomendasi, penekanan dari isu sumber daya manusia bukan dilihat dari hal-hal yang bersifat fisik seperti halnya sarana dan prasara akan tetapi non fisik dalam arti mental spiritual. Oleh karena itu hal yang seyogyanya menjadi perhatian dalam penilaian aspek sumber
daya manusia lebih ditujukan kepada iklim atau suasana yang mendukung terciptanya sumber daya manusia yang religius.