Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis maupun kajian ilmiah konseptualisasi dari praktisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum terbit 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Oktober. Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, </span></span><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">e</span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> - </span></span><em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">commerce,</span></span></em><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;"> hukum tata negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian pembelaan</span></span></p> Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar en-US Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2830-4845 EDUKASI MENGENAI IMPLIKASI HUKUM TERHADAP BAHAYA MEDIA SOSIAL DAN BERITA HOAX PADA PESERTA DIDIK SEKOLAH DASAR Education on the Legal Implications of the Dangers of Social Media and Hoax News for Elementary School Students http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1356 <p>Meskipun penggunaan media sosial di kalangan siswa sekolah dasar semakin<br>meningkat, ada risiko yang menyertai manfaatnya. Penyebaran berita palsu adalah salah<br>satu ancaman utama yang dapat memengaruhi pemahaman dan tindakan siswa. Tujuan<br>dari penelitian ini adalah untuk mengajarkan siswa sekolah dasar tentang konsekuensi<br>hukum penggunaan media sosial dan bahaya berita hoax. Penelitian ini menggunakan<br>pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi,<br>wawancara, dan dokumentasi di sejumlah sekolah dasar di Kota Lampung. Penelitian<br>menunjukkan bahwa memberikan pendidikan tentang hukum dan bahaya media sosial<br>dapat meningkatkan kesadaran hukum siswa dan mengurangi penyebaran berita hoax.<br>Pendidikan ini penting untuk membangun pemahaman kritis dan sikap bertanggung<br>jawab tentang penggunaan media sosial. Studi ini menemukan bahwa pembelajaran<br>yang menggabungkan masalah hukum dan media sosial perlu ditingkatkan di<br>lingkungan sekolah dasar</p> Karin Ariska, Fifi kurniawati, Aulya putri Savina Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 10 10 EFEKTIFITAS PEMBERIAN EFEK JERA KEJAHATAN PENIPUAN UMRAH DI INDONESIA http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1357 <p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Masih maraknya penipuan umrah di Indonesia karena memiliki banyak alasan substantif seperti </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">belum berizinnya biro umrah tersebut sebagai penyelenggara umrah, biro umrah membeli tiket </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">maskapai ke tempat yang salah, hotel di Mekah dan Madinah belum di pesan, tbiro umrah belum </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">membeli tiket maskapai, kesalahan pemilik mengelola perusahaan, tidak ada pembimbing dari </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">perusahaan yang ikut dari Indonesia dan permasalahan lainnya. Jamaah umrah juga berupayakan </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">bijak pada saat ingin mendaftar ke biro umrah, lihat media sosialnya dan siapa pemilik dari tbiro </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">umrah tersebut agar etika terlihatbilitas, integritas dan pengalaman biro umrah tersebut dalam </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">memberangkatkan jamaah nya, setelah yakin, jamaah baru daftar ke biro umrah tersebut, rekam </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">jejak digital itu sangat penting dan mendasar sehingga jamaah nyaman, aman, amanah, dan pasti </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">berangkat, seperti PT. Fatour Travel Indonesia memiliki alamat Instagram : fatourtravelindonesia </span></span><br><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">dan pemiliknya memiliki alamat Instagram : doctorfirmancandra.</span></span></p> Dr. H. Firman Adi Candra, S.E., S.H., M.H Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 14 14 MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN PADA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1358 <p>Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan<br>hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum Islam pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat<br>mutlak dalam istinbath hukum Islam. Pernikahan yang tidak dicatatkan dengan aturan hukum<br>Islam mengenai syarat mutlak bagi pencatatan perkawinan menjadi perkara yang kontradiktif yang<br>terjadi dalam praktek pernikahan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui<br>makna pencatatan perkawinan dalam istinbath hukum Islam dan ingin mengetahui makna<br>pencatatan dalam hukum Islam. Serta ingin mengetahui makna pencatatan pernikahan dalam<br>upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan<br>pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan<br>bahwa makna pencatatan pernikahan adalah syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam dan<br>makna pencatatan pernikahan adalah sebagai alat bukti di samping saksi dalam hukum Islam.<br>Makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri<br>manusia adalah Maslahah Daruriyyah seperti penjagaan yang harus dijaga adalah ad-Din, an-Nafs,<br>al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal.</p> ADRIANTO Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 15 15 TAFSIR ATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG TENTANG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1359 <p>Dalam hukum pidana, dalam rangka penegakan hukum, dan atau dalam rangka membuktikan,<br>adanya atau terjadinya delik pudana, maka unsur, terhadap kerugian keuangan keuangan<br>negara, dalam tindak pidana pemberantasan korupsi, merupakan variabel yang bersifat<br>dominan, termasuk unsur-unsur yang terkait lainnya.<br>Hukum positif di Indonesia, yang di implimentasikan, dalam bentuk undang-undang, selalu<br>memiliki persepsi yang berbeda, terkait unsur merugikan keuangan negara, sehingga dalam<br>pelaksanaannya, banyak menimbulkan tafsir hukum yang meluas.<br>Dengan luasnya, cakupan penafsiran hukum, maka dapat mengakibatkan timbulnya ketidak<br>pastian hukum. Sehingga, dalam kajian tulisan ini, penulis khusus menyoroti, adanya tafsir<br>hukum, atas unsur kerugian keuangan negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi.</p> Suhardi Somomoeljono Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 9 9 PEMBATASAN MASA JABATAN DALAM UPAYA MENGHINDARI KEKUASAAN YANG KONTINUITAS, BERSIFAT OTORITER DAN ADANYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1360 <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembatasan masa jabatan presiden<br>di Indonesia. Bagaimana masa jabatan presiden di Indonesia dan apa tujuan dari<br>pembatasan masa jabatan presiden itu, serta bagaimana pembatasan masa jabatan<br>presiden di Indoensia dimasa yang akan datang. Pembatasan masa jabatan presiden<br>di Indonesia dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan<br>kekuasaan oleh Pemimpin negara. Sebelumnya pada masa Presiden Soekarno dan<br>Soeharto, mereka menjabat lebih dari dua kali periode, meskipun dilakukan pemilu<br>namun selalu menjadi calon tunggal sehingga selalu terpilih dan masa jabatannya<br>sangat lama. Pada masa kepemimpinan otoriter ini, banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan UUD 1945. Setelah berakhirnya kepemiminan yang otoritter<br>tersebut dilakukan amandemen pada UUD 1945 yang salah satu nya adalah<br>pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 mengeaskan bahwa Masa<br>Jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali setelahnya hanya<br>untuk satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua kali periode</p> Kriswanto Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 16 16 PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI INDONESIA http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1362 <p>Penelitian ini dilatar belakangi oleh pernikahan adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPN dan KUA<br>dan pernikahan siri yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan tidak dicatatkan oleh PPN dan KUA.<br>Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya<br>melakukan perkawinan adat atau pernikahan siri. Dan Akibat Hukum dari pernikahan yang tidak<br>dicatatkan di PPN dan KUA serta Kedudukan Pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan<br>maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode<br>kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan adat dan perkawinan siri<br>tidak mendapatkan perlindungan hukum dan akibat hukum yang timbul adalah rentannya perkawinan,<br>proses penyelesaian anak dan kewarisan yang tidak terselesaikan serta Kedudukan pencatatan<br>pernikahan adalah sebagai syarat administrative dalam peraturan perundang undangan.<br>Kata kunci: legal, maslahah, nikah, siri, tradisiona</p> Adrianto, Khalid Sitorus Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 12 12 UPAYA - UPAYA PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM DI INDONESIA http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1363 <p>Penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan hukum<br>dan demokrasi di Indonesia. Pemerintah memiliki peran sentral dalam memastikan perlindungan,<br>pemajuan, dan penegakan HAM sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi dan berbagai instrumen hukum<br>internasional yang telah diratifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya-upaya yang<br>dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam penegakan HAM, baik melalui kebijakan legislatif, institusi<br>penegakan HAM, maupun kerja sama internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah<br>pendekatan yuridis normatif dengan mengacu pada undang-undang, peraturan, dan dokumen resmi<br>lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah mengadopsi berbagai kebijakan strategis,<br>seperti pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), pengesahan undang-undang<br>terkait HAM, dan pelaksanaan program-program edukasi HAM. Namun, tantangan seperti lemahnya<br>implementasi hukum, kurangnya koordinasi antar lembaga, dan kasus pelanggaran HAM yang belum<br>terselesaikan menjadi hambatan signifikan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem hukum,<br>optimalisasi peran lembaga penegak HAM, dan peningkatan akuntabilitas pemerintah dalam menangani<br>kasus pelanggaran HAM. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penegakan HAM di Indonesia<br>dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.</p> Ucu Husna, Nida Nihayatul Jannah, Revi Kurnia Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 15 15 PENGARUH KUALITAS PELAYANAN DAN KEAMANAN TERHADAP TINGKAT KEPUASAN NASABAH PADA KANTOR BRI UNIT CIBALIUNG DENGAN KARAKTERISTIK NASABAH SEBAGAI VARIABEL MODERASI http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1364 <p>Perkembangan perekonomian Indonesia tidak lepas dari sektor perbankan yang<br>memegang peran penting dalam menunjang perekonomian Indonesia. Sektor perbankan<br>telah mengalami persaingan yang ketat dengan ditandai adanya bentuk kreatifitas dan<br>inovasi bersaing antar bank dengan maraknya setiap bank mendirikan kantor cabang<br>baru di hampir setiap daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh<br>kualitas pelayanan dan keamaman terhadap tingkat kepuasan nasabah yang dimoderasi<br>oleh karakteristik nasabah.<br>Metode penelitian ini menggunakan kuantitatif deskriptif, dengan populasi yaitu 83.382<br>nasabah Bank BRI Unit Cibaliung. Adapun teknik pengambilan sampel menggunakan<br>nonprobability sampling dengan teknik purposive sampling, pengumpulan data<br>dilakukan melalui kuesioner dengan sampel sebanyak 100 responden. Analisis data yang<br>digunakan yaitu analisi koefisien korelasi, uji moderasi dengan model moderated<br>regression analysis (MRA) dan uji hipotesis.<br>Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) kualitas pelayanan berpengaruh positif<br>terhadap tingkat kepuasan nasabah, 2) keamanan berpengaruh positif terhadap tingkat<br>kepuasan nasabah, 3) karakteristik nasabah tidak dapat memoderasi hubungan antara<br>kualitas pelayanan terhadap tingkat kepuasan nasabah, 4) karakteristik nasabah tidak<br>dapat memoderasi hubungan antara keamanan terhadap tingkat kepuasan nasabah.<br>Saran untuk penelitian selanjutnya perlunya untuk dilakukan riset lebih lanjut untuk<br>mengidentifikasi faktor-faktor lain yang dapat memoderasi.</p> Bachtiar Rifai, Mahmud Sarudin , A. Saeful Bahri , Asep Syiarudin , Aghy Gilar Pratama Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-25 2025-01-25 4 1 14 14 TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN PASAL 363 (1) KUHP http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1367 <p>Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian dan penderitaan<br>yang dialami oleh korban kejahatan, Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana<br>pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana<br>pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana<br>pencurian dengan pemberatan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah jenis<br>penelitian yuridis normatif teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian<br>kepustakaan dan data disusun secara deskriptif analisis.Dari penelitian yang telah<br>dilakukan oleh penulis bahwa terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan<br>diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHP, Pencurian ini dapat diartikan sebagai pencurian<br>khusus,yakni suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat<br>maka dari itu diamcam dengan hukuman yang lebih berat pula atau lebih tinggi, yaitu<br>lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari hukuman pidana yang<br>diancamkan dalam Pasal 362 KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan<br>ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.</p> Dede Mulyati, Ucu Husna Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-26 2025-01-26 4 1 16 16 PELAKSAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK PENGEMBANGAN WISATA KEARIFAN LOKAL BERDASARKAN PEMENDAGRI NO.37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA http://jurnal.unmabanten.ac.id/index.php/cahayahukum/article/view/1368 <p>Keberadaan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pelayanan pemerintahan<br>dalam mencapai keberhasilan pembangunan perdesaan. Desa diberikan kewenangan<br>dengan harapan dapat tercapainya program dan pembangunan yang berkelanjutan.<br>Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dilakukan berdasarkan Permendagri No 37<br>Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pengelolaan<br>keuangannya diatur mulai dari bagaimana cara mencapai tujuan dari alokasi dana desa,<br>penyaluran dan pencairan dana, pelaporan pertanggung jawaban sampai pembinaan dan<br>pengawasan kegiatan dari Alokasi Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui<br>apakah kebijakan Alokasi Dana sudah sesuai dengan Permendagri No 37 tahun 2007<br>Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.<br>Hasil penelitian menunjukan bahwa pelasanaan alokasi dana desa untuk pengembangan<br>wisata kearifan local secara umum sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan<br>Permendagri NO 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Dalam<br>pelaksanaan alokasi dana desa di Desa Pasekan masih ditemukan kendala dalam<br>pelaksananya yaitu kurangnya sosoalisasi tentang alokasi dana desa pada masyarakat,<br>kemudian solusi yang didapatkan untuk mengatasi kendalanya adalah dengan lebih sering<br>mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang alokasi dana desa sehingga masyarkat<br>bisa membantu pelaksanaan alokasi dana desa terutama pada kegiatan fisik dan juga bisa<br>melakukan pengawasan.</p> Irfan Rizky Hutomo, Lailasari Ekaningsih, Dika Ratu Marfu'atun, Dwi Oktavianingsih Copyright (c) 2025 Jurnal Ilmiah Cahaya Hukum 2025-01-26 2025-01-26 4 1 14 14