Pelatihan tentang Proses Pendirian dan Penentuan Jenis Usaha Bumdes di Desa Watoone-Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur
Abstract
Sejak UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ditetapkan, pemerintah pusat secara masif mempromosikan pendirian Bumdes sebagai kekuatan ekonomi desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga hukum dan usaha desa yang dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. Bumdes bukanlah semata-mata mencari profit tetapi juga memberi manfaat sosial dan non ekonomi lain. Melalui Bumdes, peran para tengkulak yang seringkali merugikan petani di desa dan penyebab meningkatknya biaya transaksi antara harga produk dari produsen kepada konsumen akhir bisa dikendalikan. Meskipun Bumdes penting bagi desa Watoone, akan tetapi pemerintah desa dan BPD enggan dan ragu mendirikan Bumdes, karena minimnya pengetahuan dan pengalaman tentang proses pendirian Bumdes. Karena itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan pengalaman belajar yang berharga bagi pemerintah dan BPD dalam menggali dan mengelola potensi unggulan desa melalui pendirian BUMDes dan pengembangan program inovatif lainnya. Dengan demikian kegiatan pengabdian secara mendasar berkontribusi nyata pada penguatan kapasitan Pemerintahn desa, BPD dan para tokoh masyarakat untuk mendirikan Bumdes agar kelak dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan asli desa dan kesejahteraan hidup masyarakat desa.
Since Law No. 6 of 2014 cosncerning Villages was enacted, the central government massively promoted the establishment of Bumdes as a village economic power. Bumdes are legal institutions and village businesses formed based on community needs and village potential. Bumdes are not solely looking for profit but also provide other social and non-economic benefits. Through Bumdes, the role of middlemen who often harm farmers in villages and the cause of increasing transaction costs between product prices from producers to final consumers can be controlled. Even though Bumdes are important for Watoone village, the village government and BPD are reluctant and hesitant to establish Bumdes, due to lack of knowledge and experience regarding the process of establishing Bumdes. Therefore this community service activity aims to increase valuable knowledge and learning experiences for the government and BPD in exploring and managing village superior potential through the establishment of BUMDes and the development of other innovative programs. Thus service activities fundamentally contribute significantly to strengthening the capacity of the village government, BPD and community leaders to establish Bumdes so that in the future they can provide added value for increasing village original income and the welfare of village communities.
References
Ali, I., Bradley, S., Denmar, D., & Pratama, R. (2021). Pelatihan Dan Penyuluhan Pendirian Bumdes Dan Koperasi Pada Kelompok Tani Desa Pesisir Bukit, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci. Portal Riset Dan Inovasi Pengabdian Masyarakat (PRIMA), 1(1), 15–22.
Arista, D., Ayu, S. V., Dwi, A. R. L. & Asri, H. A. (2021). Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Pada Bumdes Banyuanyar Berkarya Desa Banyuanyar Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(3), 550. https://doi.org/10.24198/kumawula.v4i3.35657
Aulia, T. A. (2020). Dampak Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat (Studi pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ponggok, Tlogo, Ceper dan Manjungan Kabupaten Klaten). Reviu Akuntansi Dan Bisnis Indonesia, 4(1), 43-55,.
Fatkhurohman, L. H. (2022). Peningkatan Pengetahuan Pemerintah Desa dalam Pembentukan dan Pembubaran BUMDes. Jurnal Aplikasi Dan Inovasi Ipteks SOLIDITAS, 5(2).
Haidar, A., Rosa, R., & Syifa, R. X. N. (2020). Pembentukan Badan Usaha Milik Desa Di Sumberanyar Pasuruan Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. DINAMISIA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 293–299.
Kristina, Y., Mustika, & Rusmita, P. M (2019). Konsep Pendirian dan Pengembangan BUMDes.
Masitoh, I. S. (2019). Implementasi Kebijakan BUMDes di Desa Ciliang Kecamatan Parigi Kabupaten Pangadaran. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 6(3), 45–56.
Mulyadi, R., Januarsi, Y., & , Ina I. E. N. (2023). Pendampingan Pendirian Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Desa Kubang Puji Kecamatan Pontang. Communnity Development Journal, 4(1), 572–577.
Pradesa, H. A. I. A. (2020). Implementasi Konsep Tanggung Jawab Sosial sebagai Upaya Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan BUMDes. Jurnal Manajemen Dan Kewirausahaan, 8(2).
Rahmawati, E. (2020). Analisis Pengelolaan BUMDes di Kabupaten Bandung Barat. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis., 25(1), 1–13.
Rosyada, A., Zainuddin, A., & Wibowo, S. A. P. A. (2019). Pendampingan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Kendalasem Wedung Demak. DINAMISIA - Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 235–243.
Situmorang, D. M. (2020). Pelatihan Dan Penerapan Sistem Akuntansi Pada BUMDes Di Kabupaten Bengkayang. Cendekia : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 58. https://doi.org/10.32503/cendekia.v2i1.953
Syarifuddin, U., Gunawan, B. I., Misbahuddin, & Heriyanti, M. A. S. (2022). Strategi Pengembangan Usaha Kerajinan Anyaman Rotan dan Bambu melalui Pemasaran Online di Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep. Bata Ilyas Educational Management Review, 2(2).
Taek, M. M., Wasistiono, S., & Meltarini, M. (2020). Kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Mewujudkan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Penggunaan Dana Desa Di Kabupaten Belu Provinsi Nusa Tenggara Timur. J-3P (Jurnal Pembangunan Pemberdayaan Pemerintahan), 83–102. https://doi.org/10.33701/j-3p.v5i2.1324
Tokan, F. B. (2019). Strategi Membumikan Kapasitas Ekonomi dan Politik Desa Melalui BUMDes. Eposdigi.Com.
Undang-Undang Desa No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Permendes PDTT, No.4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes. Jakarta: Kementrian Desa PDTT.
Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa Permendes PDTT No.4Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan Bumdes dan Pembubaran Bumdes
Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Bumdes/Bumdes Bersama