PENGARUH PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG RIBA TERHADAP PERILAKU HUTANG PIUTANG
(Studi Kasus Di Desa Geredug Kec. Bojong Kab. Pandeglang)
Abstract
Penelitian ini ingin mengetahui seberapa besar pengaruh pengetahuan Riba terhadap perilaku hutang Piutang pada Masyarakat Desa Geredug. Kabupaten Pandeglang. untuk mengetahui hasul penelitian di atas maka masyarakat perlu memahami arti Riba dan Hutang Piutgan.
Riba menurut bahasa Arab adalah Ziyadah yang artinya tambahan, dan secara istilah riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta.[1]
Hutang piutang dalam bahasa arab disebut sebagai Qard, Al-qard adalah akad yang dilakukan oleh dua orang bilamana diantara dari dua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya, kemudian ia harus mengembalikan harta tersebut senilai dengan apa yang diambilnya dahulu.
Berdasarkan hasil penelitian maka pengaruh pengetahuan masyarakat tentang riba terhadap perilaku utang piutang yaitu:
Berdasarkan permasaan regresi sederhana, maka dengan Konstanta sebesar 17,016 artinya jika masyarakat tidak mempunyai pegetahuan riba (X), maka hutang piutang nilainya sebesar 17,016.
Dari nilai Koefisien regresi sebesar 0,546, menunjukan bahwa hutang piutang (Y) memiliki hubungan positif dengan pengetahuan riba (X), artinya bahwa setiap kenaikan pengetahuan riba sebesar satu poin maka akan menyebabkan kenaikan perilaku hutang piutang sebesar 0,546.
[1] Ahmad Sarwat, Kiat-kiat Syar’i Hindari Riba, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019), h. 11