PENGARUH PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG RIBA TERHADAP PERILAKU HUTANG PIUTANG

(Studi Kasus Di Desa Geredug Kec. Bojong Kab. Pandeglang)

  • Sanusi Universitas Mathla'ul Anwar
  • Ela Martina Lopa Universitas Mathla`ul Anwar
  • Siti Yumsinah Universitas Mathla`ul Anwar Banten
Keywords: Riba, Hutang Piutang, Regresi Linier, Koefisien Korelasi.

Abstract

Penelitian ini ingin mengetahui seberapa besar pengaruh pengetahuan Riba terhadap perilaku hutang Piutang pada Masyarakat Desa Geredug. Kabupaten Pandeglang. untuk mengetahui hasul penelitian di atas maka masyarakat perlu memahami arti Riba dan Hutang Piutgan.

Riba menurut bahasa Arab adalah Ziyadah yang artinya tambahan, dan secara istilah      riba berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari  dua  pelaku  akad  dalam  tukar  menukar  antara  harta  dengan  harta.[1]

Hutang piutang dalam bahasa arab disebut sebagai Qard, Al-qard adalah akad yang dilakukan oleh dua orang bilamana diantara dari dua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya, kemudian ia harus mengembalikan harta tersebut senilai dengan apa yang diambilnya dahulu.

Berdasarkan hasil penelitian maka pengaruh pengetahuan masyarakat tentang riba terhadap perilaku utang piutang yaitu:

 Berdasarkan permasaan regresi sederhana, maka dengan Konstanta sebesar 17,016 artinya jika masyarakat tidak mempunyai pegetahuan riba (X), maka hutang piutang nilainya sebesar  17,016.

Dari nilai Koefisien regresi sebesar 0,546, menunjukan bahwa hutang piutang (Y) memiliki hubungan positif dengan pengetahuan riba (X), artinya bahwa setiap kenaikan pengetahuan riba sebesar satu poin maka akan menyebabkan kenaikan perilaku hutang piutang sebesar 0,546.

 

[1] Ahmad Sarwat, Kiat-kiat Syar’i Hindari Riba, (Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019), h. 11

Author Biography

Sanusi, Universitas Mathla'ul Anwar

 

 

Published
2023-12-12