KOMINFO BERTANGGUNGJAWAB ATAS PERLINDUNGAN DATA PUBLIK TERKAIT SERANGAN SIBER DAN POLRI SEGERA SELIDIKI SIAPA PELAKUNYA
Abstract
Peretas Sistem Pusat Data Nasional ("PDN") milik negara telah berahasil dijebol oleh pihak peretas (peretas adalah mengacu pada aktivitas intrusif[1] yang terkait dengan eksploitasi sistem komputer atau jaringan pribadi tanpa akses resmi). Sehingga sistim PDN selama lebih kurang tiga hari lumpuh dengan segala akibat yang ditimbulkannya antara lain terganggunya pelayanan publik di bandara soeta serta macetnya pelayanan publik yang dilakukan oleh imigrasi. Tentu saja kerugian-kerugian terkait lainnya secara diskriptif terutama terhadap perlindungan data pribadi milik publik berpotensi menjadi korban. UU Perlindungan Data Pribadi Kerusakan yang dialami oleh pusat data nasional kementerian komunikasi dan informatika (PSN Kominfo) bisa disebabkan oleh beberapa faktor bisa karena jaringan kelistrikan hingga serangan siber seperti DDos & Malware. Masalahnya perlindungan data pribadi milik rakyat Indonesia bisa terganggu bisa saja data pribadi itu dijual belukan di Dark Web (Dark web adalah bagian dari internet yang tidak diindeks oleh mesin pencari). Kalau sudah dicuri dan dijual belikan secara bebas dipasar gelap tentu ini menjadi tamparan keras bagi negara.Bagaimana data publik yang begitu besar bisa diakses oleh pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga warga negara kita menjadi korbannya. Sebab identitas kita dicuri dan akan digunakan oleh pihak lain padahal mengenai hal ini telah diatur oleh UU PDP.