DOKTRIN PEMPIDANAAN DAN VIKTIMOLOGI DALAM DELIK ASUSILA KORBAN ANAK VERSUS PELAKU ANAK DAN DEWASA
Abstract
Victimology adalah studi tentang korban kejahatan. Ini adalah bagian dari kriminologi, studi tentang kejahatan. Orang yang mempelajari Viktimologi, atau Viktimisasi, mengkaji dampak psikologis kejahatan terhadap korban, interaksi antara korban dan sistem peradilan pidana, serta hubungan antara korban dan pelaku. Teori-teori Viktimologi modern mencoba menjelaskan mengapa beberapa orang lebih mungkin menjadi korban kejahatan dibandingkan yang lain. Definisi Viktimologi. Dari bahasa Latin yaitu Victimma, yang berarti korban dan Logo, artinya Pengetahuan. Secara terminologi, Viktimologi berarti studi yang memahami korban, penyebab korban dan Konsekuensi menjadi korban masalah manusia Realitas Sosial. Viktimologi merupakan suatu studi
atau pengetahuan yang sebenarnya berasal dari kriminologi. Viktimologi dapat dikatakan sebagai anak atau turunan dari kriminologi. Pokok pengetahuannya terkait dengan kejahatan, yaitu akibat dari kejahatan itu sendiri yang menimbulkan adanya korban. Korban dari suatu kejahatan tentunya menyandang statusnya sebagai korban karena mengalami kerugian, yang juga merupakan dampak kejahatan. Viktimologi awalnya berfokus pada penelitian Korban Kejahatan (Victimology Khusus). Hal ini karena Ketidak- puasan dengan beberapa kriminolog, Kejahatan dengan menitikberatkan pada sudut pandang pelaku. Mempelajari Sudut pandang korban kejahatan tentu tidak akan bercerai pelajari tentang kejahatan itu sendiri. Ini sesuai dengan Prediksi dan rekomendasi di beberapa Sidang Umum PBB terkait.