PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH HUKUM POLDA BANTEN DAN DAMPAKNYA TERHADAP KERUSAKAN EKOSISTEM LAUT

  • Dr. Kriswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.M. M.A.P. universitas mathlaul anwar banten

Abstract

Banten merupakan wilayah yang sangat strategis mengingat letak
daerahnya berbatasan dengan ibu kota negara dan juga sebagai jembatan gerbang
antara Jawa dan Sumatera. Sebagai wilayah daratan dengan luas 8.651,20 km2
yang dikelilingi tiga lautan besar yaitu laut Jawa dibagian utara, laut Selat Sunda
dibagian barat, dan laut Hindia di bagian selatan. Sumber daya pada sektor
perikanan merupakan salah satu sumber daya yang penting bagi hajat hidup
masyarakat dan memiliki potensi dijadikan sebagai penggerak utama ekonomi
nasional khususnya provinsi Banten. Ikan adalah sumber bahan pangan sehat
berperan mendukung gerakan masyarakat sehat dalam rangka mengurangi beban
penyakit sehingga dapat mewujudkan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik
dan meningkatkan produktivitas. Tidak adanya ketentuan yang mengatur
mengenai bentuk serta pembatasan diskresi oleh Kepolisian khususnya Direktorat
Kepolisian Perairan Polda Banten membuat penanganan masalah Illegal Fishing
di perairan laut Banten tidak menyentuh problem mendasar yang terjadi di tengah
masyarakat. Lebih lanjut, diperlukan analisis mengenai apa saja bentuk
penanganan dan sejauh mana batasan terhadap kewenangan yang dimiliki oleh
Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten serta bagaimana kedudukan
peraturan internal yang dibuat oleh kepolisian dalam upaya penanganan tindak
pidana Illegal Fishing terkait dengan diskresi yang dimiliki oleh Direktorat
Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten. Dari latar belakang di
atas dapat dirumuskan beberapa identifikasi permasalahan sebagai berikut:
Bagaimana penegakan hukum oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polda Banten
dalam menangani Tindak Pidana Illegal Fishing? serta Bagaimana dampak Illegal
Fishing terhadap kerusakan ekosistem laut di wilayah hukum Direktorat
Kepolisian Perairan Polda Banten? Jenis penelitian yang dipakai yakni penelitian
hukum normatif yang disebut juga penelitian hukum doktrinal. Pada penelitian
jenis ini, terkadang hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan
perundang-undangan (law in books) atau hukum dikonsepkan sebagai kaidah atau
norrna yang merupakan patokan berperilaku manusia yang dianggap pantas.
Keseluruhannya diharapkan untuk mendapatkan sebuah hasil kesimpulan yang
akurat dalam memberikan solusi penanganan dan pendindakan hokum terhadap
pelaku tibdak pidana Illegal Fising di wilayah Ditjen Polairud Provinsi Banten.

Published
2024-08-05