PERAN DINAS TENAGA KERJA DALAM PERLINDUNGAN KARYAWAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI KABUPATEN SEMARANG MENURUT UU NO 6 TAHUN 2023

  • Irfan Rizky Hutomo UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI (UNDARIS)
  • Lisa Widianti UNIVERSITAS DARUL ULUM ISLAMIC CENTRE SUDIRMAN GUPPI (UNDARIS)

Abstract

Perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu dapat
dibuat dalam Perjanjian Kerja antara pengusaha dan pekerja yang berisi ruang lingkup
dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai, lamanya waktu penyelesaian pekerjaan
yang disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. Pekerjaan tertentu telah
terselesaikan lebih cepat dari waktu yang telah disepakati maka akibat hukumnya yaitu
PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan, apabila pekerjaan
tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum terselesaikan dalam waktu yang telah
disepakati maka dapat dilakukan perpanjangan jangka waktu PKWT sampai pekerjaan
tersebut terselesaikan. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten
Semarang yaitu melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 64 Tahun 2016
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tengah Kabupaten Semarang, bahwa untuk
penyelengaraan pemerintah daerah, kepala daerah perlu dibantu oleh perangkat daerah
yang dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintah yang dilaksanakan oleh
pemerintah daerah oleh karna itulah dibutuhkan dinas daerah yang berperan dalam
menyelenggarakan fungsi yaitu, perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup
tugasnya, pemberian izin dan pelaksanaan pelayanan umum, serta pembinaan
pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya.

Published
2024-08-05