TANGGUNG JAWAB PIDANA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMALSUAN AKTA OTENTIK

  • Reza Muhamad Irfan
  • Puguh Aji Hari Setiawan
  • Dewi iryani

Abstract

Kehendak bebas yang dimiliki manusia menyebabkan sering kali terjadi
problematika dalam praktek jabatan PPAT. Sulitnya mengetahui dan memahami
kehendak bebas manusia menyebabkan berbagai persoalan menyangkut pemalsuan
akta notaris. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar autentisitas akta PPAT
yang dipalsukan dan pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dipalsukan.
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana tindak
pidana pemalsuan terhadap akta autentik PPAT yang dipalsukan dan Bagaimana
pertanggung jawaban pidana PPAT terhadap akta autentik yang dipalsukan.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative
dengan teknik pengumpulan bahan hukum melalui inventarisasi hukum positif, asasasas dan doktrin hukum, penemuan hukum dalam perkara in concreto atau putusan
pengadilan. Kesimpulan penelitian ini adalah Penilaian yuridis tindak pidana yang
dijadikan dasar untuk dapat menghukum PPAT tidak hanya bersumber dari suatu
perbuatan yang bertentangan dengan hukum yaitu peraturan perundang-undangan
tetapi juga bersumber dari prinsip pelaksanaan jabatan PPAT yaitu asas hukum
sebagai pedoman pelaksanaan hukum dan penilaian yuridis pertanggungjawaban
pidana PPAT terhadap akta autentik yang dipalsukan terdapat ketidaklengkapan atau
simplifikasi rasio decidendi (behind of legal reasoning) karena tidak merumuskan
pertimbangan yuridis berdasarkan kaidah asas culpabilitas, teori pertanggungjawaban
pidana, kemampuan bertanggungjawab, aspek teleologis, aspek subsosiolitas secara
lengkap dalam setiap pertimbangan hakim untuk memutus perkara sebagaimana
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Published
2024-08-05