MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA / KDRT

  • Foster Laia Universitas Bung Karno
  • Didik Suhariyanto Universitas Bung Karno
  • Hartana Universitas Bung Karno

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untk menganalisisi aturan hukum penyelesaian
kasus KDRT melalui Restorative Justice, dan serta menganalisisi model mediasi
yang ideal yang dapat digunakan sebagai penyelesaian perkara KDRT melalui
restoratif justice di Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres) Jakarta Pusat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan mengumpulkan sumber
bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis secara deduktif. Hasil
penelitian pada pelaksanaan penyelesaian kasus kdrt melalui restorative justice
aturan hukum yang dipedomani Kepolisian Republik Indonesia Resor (Polres)
Jakarta Pusat adalah Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian
Republik Indonesia, Pasal 16 dan 18, Surat Edaran Kapolri nomor 08 /VII/2018,
Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana pasal 12 dimana
aturan hukum itu mengacu pada pasal 7 (1) huruf j undang undang nomor 8 tahun
1981 tentang hukum acara pidana, pada pelaksanaan penyelesaian kasus KDRT
Polres jakarta pusat telah melakukan upaya melakukan mediasi terhadap pelaku dan
korban dengan data penyelesaian kasus KDRT dari laporan Polisi yang diterima
dalam perkara KDRT tahun 2017 jumlah kasus 889 selesai secara mediasi 820
kasus, tahun 2018 jumlah kasus 751 selesai melalui mediasi 645 kasus tahun 2019
jumlah kasus 385 selesai melalui mediasi 300 kasus, dari rumusan masalah dan
kesimpulan diatas maka penyelesaian kasus KDRT melalui Restorative Justice
aturan hukumnya harus dirumuskan dalam bentuk Undang Undang, diperlukan
peningkatan sumber daya manusia yang profesional sebagi mediator melalui
pendidikan khusus di dukung sarana prasarana dan pemahaman hukum kepada
masyarakat dan dalam penyelesaian kasus KDRT sangat tepat dilakukan melalui
restorative justice dengan biaya murah dan ditemukan kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum, dan keadilan.

Published
2024-08-05