KONSEP KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBERIKAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT UNTUK MEWUJUDKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT

  • Ali Syaifudin, S.S,
  • Dr. Ismail, S.H., M.H,
  • Dr. Ir. Hartana, S.H., M.H.,

Abstract

Negara memberi peranan yang
sangat penting untuk mewujudkan ketertiban
di dalam masyarakat, baik di pusat-pusat kota
maupun di daerah lainnya. Secara teoritis,
pada mulanya Negara sebagai organisasi
kekuasaan menerapkan asas Sentralisasi. Hal
tersebut dapat dipahami sebagai kekuasaan
yang Negara berada pada pemerintahan pusat,
namun dalam perkembangannya karena
semakin banyak jumlah penduduk yang
berasal dari beragam etnis maupun budaya,
serta adanya kompleksitas problem yang
sangat tinggi maka tidak dimungkinkan untuk
diterapkan asas-asas setralisasi secara efektif.
Undang undang Dasar Negara Reoublik
Indonesia Tahun 1945 hal ini menganut dua
pola pembagian kekuasaan, yakni pembagian
kekuasaan Negara secara horizontal dan secara vertical. Kekuasaan secara
horizontal berarti kekuasaan berdasarkan
kepada fungsi-fungsi lembaga tertentu,
sedangkan kekuasaan secara vertical adalah
pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatantingkatan pemerintahannya, seperti
pemerintah pusat, daerah provinsi atau
kabupaten dan kota.
Dalam hal ini secara jelas UUD 1945
telah mengamanatkan bahwa pemerintah
harus menerapkan pemberian kewenangan
terhadap daerah-daerah sebagai bentuk
implementasi dari otonomi daerah. Selain itu,
UUD 1945 tidak hanya mengatur
ketatanegaraan Indonesia saja, akan tetapi
mengatur juga mengenai kekayaan Indonesia.
Salah satu hal yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan Indonesa adalah mengenai sumber daya alam atau kekayaan
alam yang ada di Indonesia.
Amanat UUD 1945 mengenai
kekayaan alam tersebut kemudian ditindak
lanjuti melalui pembentuan undang-undang,
yakni undang-undang, Nomor 11 Tahun 1967
tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertambangan sebagaimana telah dicabut dan
diganti dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 2020 tentang perubahan atas Undangundang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara dalam
terakhir diubah dengan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
(selanjutnya disebut sebagai UU
Pertambangan).
Pertambangan sendiri merupakan
sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam  rangka, pengelolaan dan pengusaan mineral
atau batubara yang meliputi penyelidikan
umum, eksplorasi, studi kelayakan,
konstruksi, penambangan, pengolahan
dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan
penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah jenis Normatif Yurudis,
dan data yang digunakan adalah data primer
dan sekunder. Analisis data dilakukan dengan
metode Analisi Dedukatif. Hasil penelitian
yang diperoleh adalah untuk mengetahui
Kewenangan Pemerintah daerah Dalam
Memberikan Izin Pertambangan Rakyat
Untuk Mewujudkan Kesejahteraan
Masyarakat.

Published
2024-08-05