ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PENERAPAN ANCAMAN SANKSI PIDANA TAMBAHAN DALAM PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Abstract
Penelitian ini berjudul “Aspek Hukum
Pidana Terhadap Penerapan Ancaman
Sanksi Pidana Tambahan dalam Penuntutan
Tindak Pidana Korupsi”. Latar belakang
penulisan ini adalah penerapan pidana
tambahan berupa pengembalian kerugian
negara yang dalam pelaksanaanya belum
banyak menemui kendala. Dasar hukum
penerapan saksi pidana tambahan
berdasarkan ketentuan Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah oleh Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi. Tujuan dari penulisan ini
adalah untuk mengetahui bagaimana
penerapan ancaman sanksi pidana tambahan
di dalam penuntutan tindak pidana korupsi
dan ketentuan hukum pidana terhadap proses
pembayaran pidana tambahan yang
mengalami kendala.
Penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif, maka pendekatan yang digunakan
adalah pendekatan studi kepustakaan yakni
menelaah berupa perundang-undangan, dan
pendekatan sosiologis, yaitu mengkaji
permasalahan yang diteliti dari sudut
pandang bagaimana hukum dipraktekan
dalam kenyataannya. Data yang diperoleh
baik dari study kepustakaan maupun dari
penelitian lapangan yang berupa wawancara,
di analisis secara deskriptif kualitatif. Hasil
pembahasan ini menunjukan bahwa
penerapan ancaman sanksi pidana tambahan
dalam penuntutan tindak pidana korupsi
masih mengalami banyak kendala, hal ini
disebabkan pelaku tindak pidana korupsi
lebih cenderung memilih pidana subsidair
dan ketika dalam tahap eksekusi kejaksaan
atau jaksa tidak mudah untuk melelang harta
benda pelaku korupsi.