NEGARA HUKUM INDONESIA: ESENSI PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN HUKUM
Abstract
Kehidupan sosial masyarakat memiliki irisan akan terjadinya pelanggaran hak yang dilakukan oleh individu dimasyarakat maupun yang dilakukan oleh negara. Hal ini kemudian menegaskan adanya kebutuhan akan perlindungan hak dalam pembentukan hukum. Hukum menjadi esensi dasar bagi Negara Hukum dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pembentukan hukum diharapkan dapat menekan kekuasaan negara yang berlebih dan menetapkan batasan bagi setiap individu agar tidak melanggar hak individu lainnya. Konsep Negara Hukum telah menegaskan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai hal yang komplementer dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Hal ini tidak terlepas dari peran penting Hak Asasi Manusia sebagai hak kodrati yang wajib untuk dihormati dan dilindungi oleh setiap individu maupun negara. Melalui amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Indonesia telah merumuskan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai bagian dari Hak Konstitusional yang wajib untuk diimplementasikan. Program legislasi yang direncankan dalam pembentukan hukum harus diarahkan agar sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dan harus memenuhi aspek perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, diharapkan tujuan pembentukan hukum yang memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat dapat terlaksana dalam konstruksi Negara Hukum Indonesia.