PROBLEM HUKUM ATAS SANKSI PUTUSAN KODE ETIK ADVOKAT DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN HUKUM TINJAUAN HUKUM POSITIF
Abstract
Bahwa jurnal ilmiah, terkait dengan problem hukum, atas sanksi putusan kode etik advokat di Indonesia, sangat menarik dan perlu dilakukan suatu kajian hukum yang seksama dan detail. Mengingat peran strategis seorang advokat sebagai pembela yang memiliki fungsi sebagai penegak hukum, namun di sisi lain advokat tidak memiliki organisasi advokat nasional yang menaungi anggotanya sebagaimana hakim yang memiliki Mahkamah Agung, Jaksa yang memiliki Kejaksaan Agung, dan Polisi yang memiliki Markas Besar Kepolisian, sementara Advokat, meskipun telah memiliki KKAI sebagai Markas Besar Advokat, namun belum dapat berfungsi, sebagai akibat dari tidak adanya kemauan politik (political will) dari negara dan/atau pemerintah.Jurnal hukum ini, diharapkan dapat membuka cakrawala berpikir yang jernih bagi kita semua yang memiliki kepedulian atas pemberdayaan advokat selaku penegak hukum, dalam fungsinya selaku pembela keadilan.