PERATURAN BUPATI PANDEGLANG NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG LARANGAN AKTIVITAS AHMADIYAH DI KABUPATEN PANDEGLANG DITINJAU DARI PANCASILA SEBAGAI SUMBER SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Pola relasi agama dan negara merupakan perwujudan dari konsepsi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, hakikat dasar dalam beragama merupakan pengejewantahan dari pola relasi kehidupan sosial dalam masyarakat sebagai subsistem dari kehidupan masyarakat. Negara sebagai tool, akan memberikan instrument hubungan antara Negara dan agama agar bejalan selaras pola hubungan keduanya. Secara teoritis, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang memaksa secara sah, lebih unggul daripada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut. Ada juga pendapat lain yang menyatakan bahwa negara adalah daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat atau yang berhasil
mewajibkan warganya untuk taat melalui kontrol kekuasaan.