Membangun Gerakan Desa Anti Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas Di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang

Building An Anti-Money Politics Village Movements for Elections With Integrity In Sindangheula Village Pabuaran District Serang Regency

  • Zakaria Zakaria Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Mahpudin Mahpudin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ivan Issa Fathony Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Elly Nurlia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ima Maisaroh Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: desa anti politik, politik uang, pemilu berintegritas

Abstract

Praktik politik uang merupakan salah satu masalah utama yang mengancam integritas pemilu di Indonesia, termasuk di desa Sindangheula, kecamatan Pabuaran, kabupaten Serang. Politik uang tidak hanya merusak moralitas dan etika pemilu, tetapi juga menurunkan kualitas demokrasi serta menghasilkan pemimpin yang kurang kompeten dan tidak akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini melalui gerakan desa anti politik uang. Penelitian ini bertujuan untuk membangun gerakan desa anti politik uang yang efektif dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat desa Sindangheula dalam menjaga integritas pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi identifikasi dan analisis situasi, pembentukan tim pengabdian, penyusunan materi edukasi, pelatihan fasilitator, sosialisasi berbasis komunitas, serta monitoring dan evaluasi kegiatan. Hasil penelitian menunjukkan hasil yang positif dalam membangun gerakan desa anti politik uang. Program ini berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak politik uang dan mendorong perubahan perilaku menuju pemilu yang lebih berintegritas. Kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pemuda, tokoh masyarakat, dan perangkat desa, berhasil meningkatkan kesadaran dan komitmen bersama dalam menolak politik uang. Dengan demikian, gerakan desa anti politik uang di desa Sindangheula diharapkan dapat menjadi model yang dapat direplikasi di desa-desa lain, guna mendukung terciptanya pemilu yang lebih jujur, adil dan bermartabat di Indonesia.

 

The practice of money politics is one of the main problems that threaten the integrity of elections in Indonesia, including in Sindangheula village, Pabuaran sub-district, Serang district. Money politics not only damages the morality and ethics of elections, but also reduces the quality of democracy and produces leaders who are less competent and unaccountable. Therefore, systematic and sustainable efforts are needed to overcome this problem through the anti-money politics village movement. This study aims to build an effective anti-money politics village movement in increasing awareness and participation of the Sindangheula village community in maintaining election integrity. The methods used in this study include identification and analysis of the situation, formation of a service team, preparation of educational materials, facilitator training, community-based socialization, and monitoring and evaluation of activities. The results of the study showed positive results in building an anti-money politics village movement. This program succeeded in increasing public awareness of the impact of money politics and encouraging behavioral changes towards elections with more integrity. Socialization activities involving various elements of society, including youth, community leaders, and village officials, succeeded in increasing awareness and joint commitment in rejecting money politics. Thus, the anti-money politics village movement in Sindangheula village is expected to become a model that can be replicated in other villages, in order to support the creation of more honest, fair and dignified elections in Indonesia.

References

Adlin, A., Harahap, H. I., & Yusri, A. (2022). Strengthening stakeholders’ commitment and creating anti-money politics villages. International Journal of Asia Pacific Studies, 18(1), 169-196.

Aminuddin, F., & Attamimi, R. (2019). Money Politics and Voter Behavior in Legislative Elections in Indonesia. Journal of Political Studies, 45(2), 123-145.

Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Delmana, L. P., Zetra, A., & Koeswara, H. (2020). Problematika Dan Strategi Penanganan Politik Uang Pemilu Serentak 2019 Di Indonesia. Electoral Governance Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 1(2), 1-20. doi:https://doi.org/10.46874/tkp.v1i2.61

Edward, F. (2019). The Effectiveness of Money Politics During Elections: A Case Study of Indonesia. Journal of Electoral Dynamics, 12(3), 45-67.

Fitriani, L. U., Karyadi, L. W., & Chaniago, D. S. (2019). Fenomena Politik Uang (Money Politic) Pada Pemilihan Calon Anggota Legislatif di Desa Sandik Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat. RESIPROKAL, 1(1), 53-61.

Hicken, A. (2011). Clientelism. Annual Review of Political Science, 14(1), 289-310.

Hutapea, E. K., Santoso, P., Alexandra, H. F., Sukendro, A., & Widodo, P. (2023). Bawaslu Efforts In Preventing Election ViolationsTo Dealing With Identity Politics In The Post Truth Era. International Journal Of Humanities Education And Social Sciences (IJHESS), 204-209. doi: https://doi.org/10.55227/ijhess.v3i1.584

Manzetti, L., & Wilson, C. (2007). Why Do Corrupt Governments Maintain Public Support? Comparative Political Studies, 40(8). doi:10.1177/0010414005285759

Pahlevi, M. T., & Amrurobbi, A. A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. INTEGRITAS: Jurnal Antikorupsi, 6(1), 141-152. doi:https://doi.org/10.32697/integritas.v6i1.611

Satriawan, I., & Ramadhani, F. S. (2022). The Impact of Money Politics to the Indonesian Democratic System: With Special Reference to South Kalimantan Governor Election 2020. International Conference on Sustainable Innovation on Humanities, Education, and Social Sciences, (pp. 3-16). doi:10.2991/978-2-494069-65-7_2

Schedler, A. (2002). The Menu of Manipulation. Journal of Democracy, 13(2), 36–50.

Shela, M., & Sutiyo. (2018). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Money Politics Dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2018. Wacana Publik, 12(2), 75-82.

Sholeh, M., Yunus, N. R., & Susilowati, I. (2018). Election Practices Based on Money Politics In the Dimensions of State Political Thought. Mizan Journal of Islamic Law, 2(2). doi:https://doi.org/10.32507/mizan.v2i2.297

Surbakti, R. (2020). Cultural Dimensions of Money Politics in Indonesia’s Electoral Process. Indonesian Journal of Political Science, 8(1), 78-92.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Published
2025-03-03
How to Cite
Zakaria, Z., Mahpudin, M., Fathony, I. I., Nurlia, E., & Maisaroh, I. (2025). Membangun Gerakan Desa Anti Politik Uang Untuk Pemilu Berintegritas Di Desa Sindangheula Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 10(1), 119-128. https://doi.org/10.30653/jppm.v10i1.1035