Upscaling Wirausaha Perempuan Desa Penjual “Bakso Ikan Khas Malingping” Melalui Pendampingan Sertifikasi Produk Halal

Upscaling Village Women Entrepreneur Selling "Special Malingping Fish Meatballs" Through Halal Product Certification Assistance

  • Mahpudin Mahpudin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Elly Nurlia Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Keywords: Pengabdian, self-declare, sertifikasi halal

Abstract

Program sertifikasi produk Halal terus digencarkan oleh pemerintah untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat wisata Halal dunia. Oleh karena itu, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mewajibkan kepada setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan produk olahan makanan agar terdaftar dan tersertifikasi Halal. Bagi pelaku UMKM disediakan program sertifikasi Halal secara gratis menggunakan metode pendaftaran self-declare. Namun problemnya, belum banyak masyarakat yang mengetahui dan memahami berkenaan dengan pentingnya sertifikasi Halal dan belum mengerti cara melakukan self-declare. Implikasinya, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat Halal meskipun telah ada program pendaftaran gratis. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menyasar kelompok wirausaha perempuan penjual bakso ikan khas Malingping yang berada di wilayah Wanasalam, Kabupaten Lebak. Alasannya: pertama, belum banyak pelaku usaha yang mengetahui informasi terkait sertifikasi Halal gratis. Kedua, meningkatkan performa wirausaha bisnis bakso ikan sehingga diharapkan dapat meningkatkan omset penjualan. Metode pengabdian ini dilakukan dengan memberikan pelatihan mengenai urgensi sertifikasi Halal. Kemudian simulasi dan demonstrasi tata cara melakukan self-declare produk Halal. Hasil pengabdian ini diharapkan dapat meningkatkan keterampilan pelaku UMKM dalam melakukan pendaftaran produk Halal dan adanya beberapa UMKM yang berhasil memiliki sertifikat Halal. 

 

The government continues to intensify the Halal product certification program to make Indonesia a world center for Halal tourism. Therefore, the government through the Halal Product Guarantee Organizing Agency requires every business actor to register processed food products so that they are registered and certified Halal. For MSMEs, a free Halal certification program is provided using the self-declaration registration method. However, the problem is, not many people know and understand the importance of Halal certification and do not understand how to self-declare. The implication is that there are still many MSMEs (UMKM) who do not have a Halal certificate even though there is a free registration program. This community service activity targets a group of women entrepreneurs selling typical Malingping fish balls in the Wanasalam area, Lebak Regency. The reasons: first, not many business actors know the information regarding free Halal certification. Second, improve the entrepreneurial performance of the fish ball business so that it is hoped that it can increase sales turnover. This service method is carried out by providing training regarding the urgency of Halal certification. Then a simulation and demonstration of procedures for self-declaring Halal products. It is hoped that the results of this service can improve the skills of MSMEs in registering Halal products and that several MSMEs have succeeded in obtaining Halal certificates.

References

Akbar, A. F., Mulyani, T., & Pujiastuti, E. (2023). Penerbitan Sertifikasi Halal Terhadap Produk Makanan Ringan. Semarang Law Review (SLR), 4(1), 111. https://doi.org/10.26623/slr.v4i1.6516

Badriyah, N., Tri Wahyudi, S., Masruro Pimada, L., Prastiwi, A., Radeetha, R., Sari, K., Sofie Nabella, R., Ilmu Ekonomi, D., Ekonomi dan Bisnis, F., Brawijaya, U., & Akuntansi, D. (2023). Pendampingan Sertifikat Halal Produk Pada Umkm Sektor Makanan Dan Minuman Di Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan. 6(3), 547–553.

Ilham, B. U. (2022). Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declare pada Usaha Mikro dan Kecil Binaan Pusat Layanan Usaha Terpadu Sulawesi Selatan. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat Universitas Al Azhar Indonesia, 5(1), 20. https://doi.org/10.36722/jpm.v5i1.1753

Isnaini Nuraliyah, M., Adiba, E. M., & Amir, F. (2023). Keputusan Sertifikasi Halal oleh UMKM di Bangkalan. Jurnal Tadbir Peradaban, 3(1), 1–9. https://doi.org/10.55182/jtp.v3i1.235

Nasori, N., Puspitasari, N., Saifuddin, S., Gunawan, S., & Rubiyanto, A. (2023). Proses Sertifikasi Halal Self Declare di Sentra Wisata Kuliner Convention Hall Surabaya dan UMKM di Wilayah Benowo Surabaya: Studi Perbandingan. Sewagati, 8(1), 1156–1163. https://doi.org/10.12962/j26139960.v8i1.803

Nurlia, E., & Mahpudin, M. (2023). Pendampingan Sertifikasi Halal Terhadap UMKM di Wilayah Pesisir: Membangun Gerakan “DASAR PAHALA” (Desa Sadar Pangan Halal) di Labuan, Pandeglang. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 8(4), 1077–1089. https://doi.org/10.30653/jppm.v8i4.580

Pardiansyah, E., Abduh, M., & Najmudin. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) Dengan Skema Self-Declare Bagi Pelaku Usaha Mikro di Desa Domas. Jurnal Pengabdian Dan Pengembangan Masyarakat Indonesia, 1(2), 101–110. https://doi.org/10.56303/jppmi.v1i2.39

Rachman, A., Sunardi, S., Simatupang, A. D. R., Tidjani, S., & Azwar, M. (2023). Pendampingan Proses Produk Halal Dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Bagi Pelaku UMKM Kedu Emas Tangerang. JAPI (Jurnal Akses Pengabdian Indonesia), 8(1), 1–8. https://doi.org/10.33366/japi.v8i1.4558

Ridho, I. (2024). Optimalisasi Pendampingan Sertifikasi Halal Kepada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Kelurahan Rungkut Menanggal. 5(1), 67–76.

Saefullah, A. (2023). Pendampingan Pelaku UMK Dalam Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2022. Masyarakat Berdaya Dan Inovasi, 4(1), 16–27. https://doi.org/10.33292/mayadani.v4i1.108

Sup, D. F. A. (2023a). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) pada Produk Dapoer Nyo-Nya. Jurnal Aksi Afirmasi, 4(1), 14–29. https://doi.org/10.35897/jurnalaksiafirmasi.v4i1.1006

Sup, D. F. A. (2023b). Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) dalam Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) pada Produk Keripik Pare Bunda. An Naf’ah: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 88–99. https://doi.org/10.54437/annafah.v1i2.1039

Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi Halal dan Implikasinya Bagi Bisnis Produk Halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803

Published
2024-09-05
How to Cite
Mahpudin, M., & Nurlia, E. (2024). Upscaling Wirausaha Perempuan Desa Penjual “Bakso Ikan Khas Malingping” Melalui Pendampingan Sertifikasi Produk Halal. Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 9(3), 838-850. https://doi.org/10.30653/jppm.v9i3.968