Jurnal Cahaya Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum terbit 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Oktober. Jurnal Cahaya Hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Internasional, Hukum Transportasi, Hukum Lingkungan, E-Commerce, Hukum Tata Negara, Hukum Adat, Hukum Acara, Alternatif Penyelesaian Sengketa