Jurnal Cahaya Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis maupun kajian ilmiah konseptualisasi dari praktisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum terbit 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada bulan Juni dan Oktober. Jurnal Cahaya Hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: