ANALISIS YURIDIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM PRA PERADILAN PEGI SETIAWAN
Abstract
Hakim tungal Eman Sulaeman pada putusannya yang dibacakan 8 Juli 2024 mendalilkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014 yang menambahkan syarat penetapan tersangka tidak cukup dengan dua alat bukti tapi juga harus dilakukan pemeriksaan dulu terhadap tersangka, penyidik Polda Jawa Barat baru menetapkan status tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 21 Mei 2024. Tersangka kemudian diperiksa tanggal 22 Mei 2024 dan dilanjutkan pada 12 Juni 2024, Hakim tinggal juga tidak sependapat dengan termohon dengan bukti termohon yang menunjukkan cukup dengan 2 (dua) alat bukti tanpa harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut yang final dan mengikat harus dipatuhi penegak hukum, Hakim dalam pertimbangannya juga mempersoalkan penetapan status pencarian pada Pegi yang diterbitkan pada 15 September 2016 yang tidak didasarkan pada pemanggilan tersangka. Sementara penyidik polisi beralasan tidak memerlukan surat pemanggilan. Penyidik memang sempat mencari Pegi Setiawan di rumah ibu kandungnya, itu pun tanpa membawa surat panggilan, Tidak ada satu pun bukti surat panggilan pada pemohon sehingga yang bersangkutan tidak mengetahui dirinya Daftar Pencarian Orang (DPO), ada dua unsur dalam pasal 31 (Perkap nomor 14 tahun 2012) yang harus terpenuhi sebelum seseorang ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), unsur pertama seseorang harus tersangka, unsur kedua harus dipanggil dulu. Faktanya, penyidik tidak mampu membuktikan surat ketetapan tersangka Pegi Setiawan sebelum ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) tahun 2016.