ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN
Abstract
Tindak pidana penggelapan merupakan suatu suatu tindak pidana yang
berhubungan dengan masalah Salah satu studi perkara mengenai kasus
penggelapan dalam jabatan yaitu kasus yang ditangani oleh Pengedilan Negeri
Surabaya dengan Nomor Putusan 562/Pid.B/2023/PN Sby. Terdakwa menurut
hukum telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
374 KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Pendekatan
masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
pendekatan empiris. Putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana,
sehingga hakim harus mempertimbangkan berbagai aspek lain yang meliputi
yuridis, filosofis, dan sosiologis.