MAKNA PENCATATAN PERKAWINAN PADA PERATURAN PERUNDANGUNDANGAN DITINJAU DALAM HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh ketidakabsahan pernikahan yang tidak dicatatkan berdasarkan
hukum positif dan hukum Islam. Dalam hukum Islam pencatatan pernikahan adalah sebagai syarat
mutlak dalam istinbath hukum Islam. Pernikahan yang tidak dicatatkan dengan aturan hukum
Islam mengenai syarat mutlak bagi pencatatan perkawinan menjadi perkara yang kontradiktif yang
terjadi dalam praktek pernikahan di tengah masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
makna pencatatan perkawinan dalam istinbath hukum Islam dan ingin mengetahui makna
pencatatan dalam hukum Islam. Serta ingin mengetahui makna pencatatan pernikahan dalam
upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan
bahwa makna pencatatan pernikahan adalah syarat mutlak dalam istinbath hukum Islam dan
makna pencatatan pernikahan adalah sebagai alat bukti di samping saksi dalam hukum Islam.
Makna pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan maslahah yang ada pada diri
manusia adalah Maslahah Daruriyyah seperti penjagaan yang harus dijaga adalah ad-Din, an-Nafs,
al-‘Aql, an-Nasab wa al-Mal.