TAFSIR ATAS KETENTUAN UNDANG-UNDANG TENTANG KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

  • Suhardi Somomoeljono Universitas Mathla'ul Anwar Banten
Keywords: Kerugian Keuangan Negara, Delik Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana.

Abstract

Dalam hukum pidana, dalam rangka penegakan hukum, dan atau dalam rangka membuktikan,
adanya atau terjadinya delik pudana, maka unsur, terhadap kerugian keuangan keuangan
negara, dalam tindak pidana pemberantasan korupsi, merupakan variabel yang bersifat
dominan, termasuk unsur-unsur yang terkait lainnya.
Hukum positif di Indonesia, yang di implimentasikan, dalam bentuk undang-undang, selalu
memiliki persepsi yang berbeda, terkait unsur merugikan keuangan negara, sehingga dalam
pelaksanaannya, banyak menimbulkan tafsir hukum yang meluas.
Dengan luasnya, cakupan penafsiran hukum, maka dapat mengakibatkan timbulnya ketidak
pastian hukum. Sehingga, dalam kajian tulisan ini, penulis khusus menyoroti, adanya tafsir
hukum, atas unsur kerugian keuangan negara, khususnya dalam tindak pidana korupsi.

Published
2025-01-25