PEMBATASAN MASA JABATAN DALAM UPAYA MENGHINDARI KEKUASAAN YANG KONTINUITAS, BERSIFAT OTORITER DAN ADANYA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN

  • Kriswanto Universitas Mathla'ul Anwar Banten
Keywords: Pembatasan masa jabatan presiden; amandemen UUD 1945; Penyalahgunaan Kekuasaan.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pembatasan masa jabatan presiden
di Indonesia. Bagaimana masa jabatan presiden di Indonesia dan apa tujuan dari
pembatasan masa jabatan presiden itu, serta bagaimana pembatasan masa jabatan
presiden di Indoensia dimasa yang akan datang. Pembatasan masa jabatan presiden
di Indonesia dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan
kekuasaan oleh Pemimpin negara. Sebelumnya pada masa Presiden Soekarno dan
Soeharto, mereka menjabat lebih dari dua kali periode, meskipun dilakukan pemilu
namun selalu menjadi calon tunggal sehingga selalu terpilih dan masa jabatannya
sangat lama. Pada masa kepemimpinan otoriter ini, banyak terjadi penyimpanganpenyimpangan UUD 1945. Setelah berakhirnya kepemiminan yang otoritter
tersebut dilakukan amandemen pada UUD 1945 yang salah satu nya adalah
pembatasan masa jabatan presiden. Pasal 7 UUD 1945 mengeaskan bahwa Masa
Jabatan Presiden adalah 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali setelahnya hanya
untuk satu kali masa jabatan atau dengan kata lain dua kali periode

Published
2025-01-25