PROBLEMATIKA PERNIKAHAN YANG TIDAK DICATATKAN DI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh pernikahan adat yang dilakukan tanpa sepengetahuan PPN dan KUA
dan pernikahan siri yang dilakukan oleh kalangan masyarakat dan tidak dicatatkan oleh PPN dan KUA.
Permasalahannya adalah perlindungan hukum terhadap warga Negara Indonesia yang hanya
melakukan perkawinan adat atau pernikahan siri. Dan Akibat Hukum dari pernikahan yang tidak
dicatatkan di PPN dan KUA serta Kedudukan Pencatatan pernikahan dalam upaya merealisasikan tujuan
maslahah yang ada pada diri manusia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukan bahwa perkawinan adat dan perkawinan siri
tidak mendapatkan perlindungan hukum dan akibat hukum yang timbul adalah rentannya perkawinan,
proses penyelesaian anak dan kewarisan yang tidak terselesaikan serta Kedudukan pencatatan
pernikahan adalah sebagai syarat administrative dalam peraturan perundang undangan.
Kata kunci: legal, maslahah, nikah, siri, tradisiona