TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN BERDASARKAN PASAL 363 (1) KUHP
Abstract
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan menimbulkan kerugian dan penderitaan
yang dialami oleh korban kejahatan, Permasalahan yang diajukan adalah bagaimana
pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, bagaimana
pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara terhadap pelaku tindak pidana
pencurian dengan pemberatan. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah jenis
penelitian yuridis normatif teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian
kepustakaan dan data disusun secara deskriptif analisis.Dari penelitian yang telah
dilakukan oleh penulis bahwa terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan
diatur dalam pasal 363 ayat (1) KUHP, Pencurian ini dapat diartikan sebagai pencurian
khusus,yakni suatu pencurian dengan cara-cara tertentu sehingga bersifat lebih berat
maka dari itu diamcam dengan hukuman yang lebih berat pula atau lebih tinggi, yaitu
lebih dari hukuman penjara lima tahun atau lebih dari hukuman pidana yang
diancamkan dalam Pasal 362 KUHP. Hal ini diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.