PELAKSAAN KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA UNTUK PENGEMBANGAN WISATA KEARIFAN LOKAL BERDASARKAN PEMENDAGRI NO.37 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Abstract
Keberadaan desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pelayanan pemerintahan
dalam mencapai keberhasilan pembangunan perdesaan. Desa diberikan kewenangan
dengan harapan dapat tercapainya program dan pembangunan yang berkelanjutan.
Pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dilakukan berdasarkan Permendagri No 37
Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dimana pengelolaan
keuangannya diatur mulai dari bagaimana cara mencapai tujuan dari alokasi dana desa,
penyaluran dan pencairan dana, pelaporan pertanggung jawaban sampai pembinaan dan
pengawasan kegiatan dari Alokasi Dana Desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
apakah kebijakan Alokasi Dana sudah sesuai dengan Permendagri No 37 tahun 2007
Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelasanaan alokasi dana desa untuk pengembangan
wisata kearifan local secara umum sudah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan
Permendagri NO 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Dalam
pelaksanaan alokasi dana desa di Desa Pasekan masih ditemukan kendala dalam
pelaksananya yaitu kurangnya sosoalisasi tentang alokasi dana desa pada masyarakat,
kemudian solusi yang didapatkan untuk mengatasi kendalanya adalah dengan lebih sering
mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang alokasi dana desa sehingga masyarkat
bisa membantu pelaksanaan alokasi dana desa terutama pada kegiatan fisik dan juga bisa
melakukan pengawasan.