PORNOGRAFI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Dalam tulisan ini mengevaluasi terkait pornografi media sosial dalam perspektif hukum islam. Wlaupun media sosial banyak disukai oleh kalangan anak muda sampai dengan orang dewasa kita sadar bahwa banyak dampak negatif yang timbul dari media sosial saat ini. Berdasarkan UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, maka sesungguhnya secara unsur formil maupun materil sudah sangat kuat menjadi dasar pencegahan adanya pornografi dalam hal apapun. Oleh sebab itu perlu adanya evaluasi untuk para pengguna atau user agar bijak dalam menggunakan media sosial
Kata Kunci: Hukum Islam, Media Sosial, Pornografi.