HASIL PENELITIAN ATAS UU ADVOKAT NO 18 TAHUN 2023 TERKAIT DENGAN FUNGSI KELEMBAGAAN PILAR AD VOKAT DALAM KAITANNYA DENGAN CRIMINAL JUSTICE SYSTEM DI INDONESIA

  • Suhardi Somomoeljono Universitas Mathla'ul Anwar Banten

Abstract

Kesimpulan dari hasil penelitian terhadap UU Advokat dapat diuraikan secara garis besar bahwa antara UU Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) merupakan satu kesatuan secara hukum yang tidak dapat di pisahkan keberadaan KEAI oleh UU Advokat telah diperkuat oleh UU Advokat sehingga antara UU Advokat dan KEAI saling menguatkan. Dan keberadaan KKAI merupakan Pilar Organisasi Advokat yang memiliki Fungsi Regulator sehingga dalam frame
criminal justice system KKAI memiliki fungsi sbagai pilar organisasi advokat yang memiliki kedudukan sama dengan pilar organisasi penegak hukum lainnya antara lain MA RI, Kejaksaan Agung RI serta Kepolisian Negara RI.

Published
2023-07-30