Penerapan Hukum Lingkungan Dalam Kasus Pencemaran Udara Di Kota Tanggerang Selatan

  • Hamid Reza Asefi hamidre Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Keywords: Hukum Lingkungan, Pencemaran udara, Tantangan dan Peluang

Abstract

Abstrak

Indonesia saat ini sedang menghadapi permasalahan polusi dan degradasi lingkungan yang sangat besar. Data menunjukan bahwa kota Tangsel (Tangsel) dinobatkan sebagai kota Indonesia dengan kualitas udara terburuk per Agustus 2023 maka penelitian ini menguraikan bagaimana peran hukum lingkungan di digunakan untuk menangani kasus-kasus yang melibatkan polusi udara dan kami juga akan membahas potensi tantangan dan peluang dalam melestarikan udara bersih dan sehat di masa depan. Penelitian ini adalah studi kepustakaan (Literatur), peran hukum lingkungan hidup dalam penanganan kasus pencemaran udara dengan Regulasi yang ketat, Penegakan Hukum yang Efektif, Perlindungan Kesehatan Manusiatif, Perlindungan Lingkungan, Peran Masyarakat, dan Pentingnya hukum internasional, selanjutnya Tantangan dan Peluang Hukum Lingkungan di Masa Depan untuk Melindungi Udara Bersih dan Sehat. Dengan perumusan diatas dan juga dengan kerja sama yang kuat di semua tingkat, kita dapat menjaga udara bersih dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang. Ini adalah tugas kita bersama untuk menjaga lingkungan hidup yang lebih baik dan sehat.

Published
2024-08-05